Pembinaan tenaga fungsional pustakawan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kepustusan Menpan No. 132/KEP/M/PAN/12/2002 bahwa pembinaan tenaga fungsional pustakawan bertujuan :
- Meningkatkan profesionalisme dan kinerja pejabat fungsional pustakawan
- Menetapkan system pembinaan karier yang rasional, obyektif bagi pemangku jabatan fungsional.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui perpustakaan.
Untuk mendukung tujuan tersebut maka pemerintah khususnya perguruan tinggi membuka jurusan-jurusan baru termasuk jurusan ilmu perpustakaan yang merupakan salah satu jalan untuk meningkatkan pengetahuan ilmu perpustakaan.
Karier jabatan fungsional pustakawan adalah adanya jenjang jabatan yang sesuai dengan Kepmenpan nomor 132 tahun 2002 yang terdiri dari dua antara lain :
- Jabatan Pustakawan Ahli
- Jabatan Fungsional Terampil
Jabatan pustakawan ahli adalah jabatan yang disandang oleh seorang pejabat fungsional pustakawan dengan pengangkatan pertamanya dalam jabatan fungsional pustakawan dengan kulaifikasi ijazah S1 perpusdokinfo atau S1 bidang lain yang telah disetarakan. Seperti yang dijelaskan dalam buku Pedoman pembinaan tenaga fungsional pustakawan bahwa syarat-syarat pengangkatan pustakawan ahli antara lain :
- Berijazah serendah-rendahnya sarjana perpustakaan.
- Memiliki dan lulus diklat kepustakawanan tingkat ahli dan memperoleh sertifikat yang disetarakan oleh perpustakaan nasional bagi yang berijazah bidang lain.
- Bertugas pada unit kerja yang melaksanakan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
- Diusulkan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
Sedangkan untuk pengangkatan pertama untuk jabatan fungsional tingkat terampil harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan, Dokumentasi dan informasi atau Diploma II bidang lain..
- Mengikuti dan lulus diklat kepustakawanan tingkat teramipl bagi berijazah Diploma II bidang lain dan memperoleh sertifikat yang disetarakan oleh perpustakaan nasional RI.
- Bertugas pada unit kerja yang melaksanakan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
- Diusulkan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
Jabatan fungsional pustakawan sebagaimana dalam kepmenpan nomor 132 tahun 2002 membagi pustakawan terampil yang terdiri dari :
- Pustakawan pelaksana
Pustakawan pelaksana mempunyai tugas secara professional yang bersifat teknis sederhana yang menjadi tugas pokoknya. Jabatan fungsional pustakawan pelaksana dengan pangkat, IIb sampai dengan IId.
- Pustakawan Pelaksana Lanjutan
Pustakawan pelaksana lanjutan, yang merupakan tugas pokoknya dalam leksanakan kepustakawanan yang bersifat teknis menengah. Jabatan fungsional pustakawan pelaksana lanjutan dengan pangkat, IIIa sampai dengan IIIb.
- Pustakawan Penyelia
Pustakawan penyelia yang merupakan tugas pokoknya dalam melaksanakan kepustakawanan sesuai dengan kepmenpan 132 tahun 2002 yaitu melaksanakan pekerjaan kepustakawanan yang bersifat teknis kompleks. Jabatan fungsional pustakawan Penyelia dengan pangkat, IIIc sampai dengan IIId.
Sedangkat untuk jabatan fungsional pustakawan tingkat ahli yang terdiri dari :
- Pustakawan pertama
Pustakawan Pertama mempunyai tugas secara professional yang bersifat analisis sederhana yang menjadi tugas pokoknya. Jabatan fungsional pustakawan pertama dengan pangkat, IIIa sampai dengan IIIb
- Pustakawan Muda
Pustakawan Muda, yang merupakan tugas pokoknya dalam leksanakan kepustakawanan yang bersifat Analisis menengah. Jabatan fungsional pustakawan pelaksana lanjutan dengan pangkat, IIIc sampai dengan IIId.
- Pustakawan Madya
Pustakawan Madya yang merupakan tugas pokoknya dalam melaksanakan kepustakawanan sesuai dengan kepmenpan 132 tahun 2002 yaitu melaksanakan pekerjaan kepustakawanan yang bersifat analisis kompleks. Jabatan fungsional pustakawan Penyelia dengan pangkat, IVa sampai dengan IVc.
- Pustakawan Utama
Pustakawan Utama yang merupakan tugas pokoknya dalam melaksanakan kepustakawanan sesuai dengan kepmenpan 132 tahun 2002 yaitu melaksanakan pekerjaan kepustakawanan yang bersifat analisis kompleksdan pengembangannya. Jabatan fungsional pustakawan Utama dengan pangkat, IVd sampai dengan IVe.
Dengan adanya kedua pembagian jabatan pustakawan tersebut diatas yang terdiri dari pustakawan terampil dan pustakawan ahli akan berpengaruh juga terhadap perolehan lahan dalam mendapatkan angka kredit. Sebagaimana yang diatur dalam kepmenpan 132 tahun 2002 bahwa untuk pustakawan terampil mempunyai 2 tugas pokok sebagai berikut :
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi.
- Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi
Sedangkan untuk pustakawan ahli memiliki 3 tugas pokoknya antara lain :
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi.
- Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi
- Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Dari kedua tugas pokok tersebut diatas kelihatan bahwa dalam rangka peningkatan karier jabatan fungsional pustakawan terlihat bahwa untuk pustakawan terampil dengan dasar pendidikan hanya pendidikan diploma sangat terbatas termasuk pangkat hanya sampai pada jabatan penyelia, dibandingkan dengan jabatan fungsional tingkat ahli dimana pustakawan tersebut dapat lebih leluasa untuk mengkaji perpustakaan dan khususnya kepangkatan pustakawan ahli dapat mencapai pangkat puncak atau pustakawan utama seperti yang telah di lakukan di perpustakaan UGM baru-baru ini dengan mengukuhkan 4 orang pustakawan utamanya.
Oleh sebab itu peningkatan sumberdaya manusia khusunya bagi pustakawan merupakan suatu tantangan bagi pustakawan sekarang ini disamping itu perkembangan teknologi yang semakin maju yang harus menuntut kepada para pustakawan untuk berbenah diri dalam menghadapi perkembangan seperti sekarang ini disamping itu tuntutan dari para pengguna jasa perpustakaan (user).
DAFTAR BACAAN
Adhisupo, Mulyadi. Tantangan Organisasi Kepustakawanan : Makalah Kuliah Mahasiswa S2 MIP. Yogyakarta, 2007
Lasa Hs. Profesi Pustakawan : tantangan dan Harapan (Pidato Pengukuhan Pustakawan Utama Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada, 2007.
Pedoman Pembinaan Tenaga Fungsional Pustakawan.Jakarta : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2002.
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Jakarta, 2007.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar